Koreksi Pasal 58
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Uang Representasi.
(2) Besarnya Uang Representasi bagi Ketua MRP, paling tinggi 50% (limapuluh perseratus) dari gaji pokok Gubernur.
(3) Besarnya Uang Representasi Wakil Ketua MRP paling tinggi 90% (sembilan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.
(4) Besarnya Uang Representasi Anggota MRP paling tinggi 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.
(5) Selain uang representasi, kepada Pimpinan dan Anggota MRP diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras.
(6) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf e besarnya sama dengan tunjangan yang berlaku bagi DPRP.
Koreksi Anda
