Koreksi Pasal 50
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1) MRP dalam melaksanakan tugas dan wewenang, mempunyai kewajiban :
a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua;
b. mengamalkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta mentaati segala peraturan perundang-undangan;
c. membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua;
d. membina kerukunan kehidupan beragama;
e. mendorong pemberdayaan perempuan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota MRP dalam setiap kegiatan MRP dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
(3) Tata ...
(3) Tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MRP.
Koreksi Anda
