Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MRP mengajukan rencana anggaran belanja MRP kepada DPRP. (2) Rencana anggaran MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas bersama antara DPRP dengan Gubernur untuk ditetapkan sebagai anggaran belanja MRP. (3) Anggaran ... (3)Anggaran Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh MRP kepada DPRP sebagai satu kesatuan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Koreksi Anda