Koreksi Pasal 39
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Rencana perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga disampaikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Provinsi bersama DPRP kepada MRP untuk mendapat pertimbangan khusus menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua.
(2) Pembahasan rencana perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok kerja yang membidangi untuk mendapatkan persetujuan rapat pleno MRP selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rencana perjanjian.
(3) Apabila diperlukan kelompok kerja dapat berkonsultasi kepada pemerintah atau pemerintah provinsi mengenai rencana perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga sebagaima dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal rencana perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tidak mendapatkan pertimbangan dan persetujuan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rencana perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dianggap telah mendapat pertimbangan dan persetujuan MRP.
(5) Perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dari luar negeri dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan luar negeri.
Koreksi Anda
