Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Anggota MRP terpilih dilantik oleh Menteri Dalam Negeri di ibukota provinsi. (2)Sebelum melaksanakan tugas dan wewenangnya anggota MRP wajib mengucapkan sumpah dan janji. (3) Susunan ... (3)Susunan kata-kata sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: bahwa saya sanggup melaksanakan tugas dan kewajiban saya selaku Anggota Majelis Rakyat Papua dengan sebaik-baiknya, sejujur- jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya sanggup memegang teguh Pancasila dan menegakkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa saya sanggup menegakkan kehidupan demokrasi serta setia dan berbakti kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.”
Koreksi Anda