Koreksi Pasal 16
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1)Calon anggota wakil agama dari setiap agama diajukan oleh masyarakat agama masing-masing.
(2)Setiap masyarakat agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan calon anggota MRP paling banyak sejumlah kabupaten/kota di provinsi.
(3)Calon anggota MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian persyaratan calon oleh Panitia Pemilihan MRP tingkat Provinsi.
(4)Calon anggota MRP yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih melalui musyawarah dan mufakat oleh masyarakat agama tingkat Provinsi dengan memperhatikan proporsi jumlah pemeluknya.
(5)Perimbangan jumlah wakil masing-masing agama ditetapkan oleh Panitia Pemilihan tingkat Provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah pemeluk masing-masing agama.
(6)Apabila musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak tercapai, pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara.
(7)Hasil pemilihan calon anggota MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dalam Daftar Urut Calon Anggota MRP berdasarkan peringkat perolehan suara masing-masing calon setiap agama yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(8)Calon anggota MRP yang telah ditetapkan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pengesahan.
Bagian ...
Koreksi Anda
