Koreksi Pasal 14
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1)Pemilihan tahap pertama calon anggota MRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf a diselenggarakan melalui pemungutan suara secara serentak di masing-masing wilayah pemilihan di seluruh provinsi.
(2) Pemilihan ...
(2)Pemilihan tahap kedua calon anggota MRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh calon anggota terpilih dari pemilihan tahap pertama untuk menghasilkan 2 (dua) orang yang mewakili unsur adat dan perempuan.
(3)Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
(4) Apabila musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak tercapai, pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara.
Koreksi Anda
