Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan anggota MRP dilakukan: a. Pemilihan ... a. Pemilihan untuk calon dari wakil adat dan perempuan dilakukan 2 (dua) tahap yakni pemilihan ditingkat distrik dan kabupaten/kota; b. Pemilihan untuk wakil agama dilakukan 1 (satu) tahap berdasarkan jumlah pemeluk agama secara proporsional. (2) Pemilihan anggota MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan MRP tingkat distrik dan tingkat kabupaten/kota. (3) Pemilihan anggota MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan MRP tingkat Provinsi.
Koreksi Anda