Koreksi Pasal 69
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban MRP.
(2) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perdasus.
Koreksi Anda
