Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (2) Rapat MRP sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) harus dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota. (3) Pengambilan keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 (duapertiga) dari jumlah yang hadir. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rapat-rapat MRP diatur dalam Peraturan Tata Tertib MRP.
Koreksi Anda