Koreksi Pasal 52
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 huruf a merupakan rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan MRP dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang MRP.
(2) Rapat Kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 huruf b merupakan rapat antara alat kelengkapan MRP dengan pejabat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DPRP dan DPRD Kabupaten/Kota dan Lembaga Pemerintah lainnya di Daerah.
(3) Rapat Dengar Pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c merupakan rapat yang dilakukan oleh alat kelengkapan MRP dengan badan dan lembaga-lembaga sosial masyarakat dalam rangka mendengar dan menampung aspirasi sesuai dengan kewenangan MRP.
(4) Rapat ...
(4) Rapat Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 huruf d merupakan rapat anggota Kelompok Kerja yang dipimpin oleh pimpinan Kelompok Kerja sesuai bidang tugas.
(5) Rapat Gabungan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 huruf e merupakan rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu Kelompok Kerja.
Koreksi Anda
