Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MRP dapat meminta keterangan Pemerintah Provinsi yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua. (2) Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh paling sedikit 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah anggota MRP yang mencerminkan unsur wakil adat, wakil perempuan dan wakil agama. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Pimpinan MRP disampaikan pada rapat pleno MRP untuk memperoleh keputusan. (4) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), para pengusul diberi kesempatan menyampaikan penjelasan lisan atas usul permintaan tersebut. (5) Apabila rapat pleno menyetujui usul permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan MRP menyampaikan permintaan keterangan secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi. (6) Pemerintah Provinsi memberikan keterangan tertulis kepada Pimpinan MRP. (7) Anggota MRP dapat mengajukan pertanyaan atas keterangan Pemerintah Provinsi dalam rapat kerja. Bagian ...
Koreksi Anda