Koreksi Pasal 33
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Kehormatan merupakan alat kelengkapan MRP yang bertugas dan berwenang melakukan pertimbangan dan penilaian terhadap anggota MRP yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h.
(2) Dewan Kehormatan MRP terdiri dari unsur pimpinan dan anggota MRP yang mewakili unsur keagamaan, adat, perempuan yang berjumlah paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Tatacara pembentukan Dewan Kehormatan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib MRP.
BAB VIII ...
Koreksi Anda
