Koreksi Pasal 32
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Tugas Kelompok Kerja MRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 adalah :
a. Kelompok Kerja Adat mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka perlindungan adat dan budaya asli;
b. Kelompok Kerja Perempuan mempunyai tugas melindungi dan memberdayakan perempuan dalam rangka keadilan dan kesetaraan gender;
c. Kelompok Kerja Keagamaan mempunyai tugas memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama.
(2) Tugas Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib MRP.
Koreksi Anda
