Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja merupakan alat kelengkapan MRP untuk menangani bidang adat, perempuan dan agama. (2) Jumlah Kelompok Kerja MRP sebanyak 3 (tiga) Kelompok Kerja.
Koreksi Anda