Koreksi Pasal 29
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan MRP merupakan lembaga yang bersifat kolektif mencerminkan unsur adat, agama, dan perempuan, yang terdiri atas:
a. satu orang Ketua;
b. dua orang Wakil Ketua.
(2) Pengesahan dan pelantikan Pimpinan MRP dilakukan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.
(3) Tata cara pemilihan Pimpinan MRP diatur dalam Peraturan Tata Tertib MRP.
Koreksi Anda
