Koreksi Pasal 27
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Tata Tertib merupakan landasan pelaksanaan hak dan kewajiban MRP.
(2) Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kelengkapan MRP,pelaksanaan tugas dan wewenang, pelaksanaan hak dan kewajiban, dan rapat-rapat MRP.
(3) Peraturan Tata Tertib ditetapkan dengan Keputusan MRP berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
