Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri mengesahkan calon anggota MRP pengganti antar waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak usulan diterima dari Gubernur. (2) Menteri Dalam Negeri dapat mendelegasikan pelantikan anggota MRP pengganti antar waktu kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.
Koreksi Anda