Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengisian Pimpinan MRP yang diganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipilih dari anggota MRP.
Koreksi Anda