Koreksi Pasal 22
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Usulan penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota MRP.
(2) Keputusan MRP tentang usulan penggantian Pimpinan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Berita Acara Usulan Penggantian.
Koreksi Anda
