Koreksi Pasal 21
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan MRP dapat diganti apabila kinerjanya dinilai tidak baik dan menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1 ) huruf e, f, g, h, dan i. berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan terhadap pimpinan MRP secara kolektif.
(2) Penilaian kinerja Pimpinan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui Rapat Pleno MRP dihadiri oleh sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota MRP.
(3) Penilaian kinerja Pimpinan MRP yang dinilai tidak baik dan menyimpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir dan sebagai bahan usulan penggantian Pimpinan MRP.
Pasal 22 ...
Koreksi Anda
