Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota MRP berhenti karena: a. meninggal dunia; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota MRP; c. mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri; d. berdomisili di luar wilayah provinsi; e. melanggar kode etik MRP; f. tidak lagi memenuhi syarat – syarat sebagai anggota MRP; g. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; h. melanggar sumpah/janji anggota MRP; i. dijatuhi ... i. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Anggota MRP diberhentikan sementara karena dinyatakan sebagai terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/ atau tindak pidana terhadap keamanan negara. (3) Pemberhentian dan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda