Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang Panitia Pemilihan MRP adalah : a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan anggota MRP; b. mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan anggota MRP; c. MENETAPKAN waktu dan tanggal pelaksanaan tahapan pemilihan anggota MRP; d. mengajukan hasil pemilihan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendapat pengesahan; e. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Koreksi Anda