Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 54 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN PP 97-2000 TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil diubah, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda