Koreksi Pasal 26
PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN
Teks Saat Ini
Seluruh perizinan yang telah diberikan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perizinan.
Koreksi Anda
