Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap perusahaan perikanan yang melanggar ketentuan Pasal 5 dipidana menurut ketentuan Pasal 25, Pasal 26 dan pasal 29 UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
Koreksi Anda