Koreksi Pasal 23
PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pungutan Perusahaan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikalikan ukuran GT kapal menurut kapal perikanan yang dipergunakan.
(2) Pungutan Perikanan Asing bagi kapal dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan, ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikalikan total GT kapal penangkapan ikan dan kapal pendukungnya yang dipergunakan.
Koreksi Anda
