Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pungutan Hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b ditetapkan : a. Untuk kegiatan penangkapan ikan : 1) Bagi perusahaan perikanan skala kecil berdasarkan rumusan 1% (satu perseratus) dikalikan produktivitas kapal dikalikan Harga Patokan Ikan. 2) Untuk kegiatan pembudidayaan ikan sebesar 1% (satu perseratus) dikalikan harga jual seluruh ikan hasil pembudidayaan. b. Untuk kegiatan pembudidayaan ikan sebesar 1% (satu perseratus) dikalikan harga jual seluruh ikan hasil pembudidayaan. (2) Kriteria perusahaan skala kecil dan skala besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Koreksi Anda