Koreksi Pasal 21
PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pungutan Pengusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonnage (GT) dikalikan ukuran GT kapal menurut jenis kapal perikanan yang digunakan.
Koreksi Anda
