Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan perikanan INDONESIA yang melakukan usaha penangkapan ikan atau usaha pembudidayaan ikan di laut atau perairan lainnya di wilayah perikanan Republik INDONESIA, serta perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dikenakan pungutan perikanan. (2) Pungutan perikanan tidak dikenakan bagi: a. Usaha pembudidayaan ikan yang dilakukan di tambak atau di kolam di atas tanah yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan telah menjadi hak tertentu dari yang bersangkutan; b. Nelayan dan pembudidaya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Koreksi Anda