Koreksi Pasal 14
PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kecuali terhadap kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangan Gubernur, Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan IUP, SPI, SIKPI dan APIPM.
(2) Kewenangan menerbitkan IUP sebagamana dimaksud dalam ayat (1) untuk perusahaan perikanan dengan fasilitas penanaman modal dilimpahkan oleh Menteri kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Ketentuan mengenai pemberitin IUP SPI SIKPI I sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) maupun pelimpahan kewenangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
