Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk memberikan: a. IUP, SPI, dan SIKPI kepada perusahaan perikanan INDONESIA yang melakukan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan yang berdomisili di wilayah administrasinya, yang menggunakan kapal perikanan tidak bermotor, kapal perikanan bermotor luar, dan kapal perikanan bermotor dalam yang berukuran di atas 10 Gross Tonnage (GT.10) dan tidak lebih dari 30 Gross Tonnage (GT.30) dan/atau yang rnesinnya berkekuatan tidak lebih dari 90 Daya Kuda (DK), dan berpangkalan di wilayah administrasinya serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerjit asing; b. IUP kepada perusahaan perikanan INDONESIA yang rnelakukan pembudidayaan ikan di air tawar, air payau, atau laut di wilayah administrasinya yang tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing. (2) Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk memberikan: a. IUP, SPI, dan SIKPI kepada perusahaan perikanan INDONESIA yang melakukan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan yang berdomisili di wilayah administrasinya, yang menggunakan kapal perikanan tidak bermotor, kapal perikanan bermotor luar, dan kapal perikanan bermotor dalam yang berukuran tidak lebih dari 10 Gross Tonnage (GT.10) dan/atau yang mesinnya berkekuatan tidak lebih dari 30 Daya Kuda (DK), dan berpangkalan di wilayah administrasinya serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing; b. IUP kepada perusahaan perikanan INDONESIA yang melakukan pembudidayaan ikan di air tawar, air payau, atau laut di wilayah administrasinya yang tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian IUP, SPI, dan SIKPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman kepada tata cara pemberian perizinan usaha perikanan yang diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda