Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal perikanan yang digunakan oleh perusahaan perikanan INDONESIA untuk melakukan pengangkutan ikan yang tidak dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan wajib dilengkapi dengan SIKPI. (2) SIKPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1): a. untuk kapal perikanan yang berbendera INDONESIA berlaku selama 3 (tiga) tahun; b. untuk kapal perikanan berbendera asing berlaku selama 1 (satu) tahun. (3) Kapal perikanan yang digunakan oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan wajib dilengkapi dengan SIKPI dengaii masa berlaku selama 1 (satu) tahun. (4) Kapal pengangkut ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan ayat (3) digunakan mengangkut ikan dan pelabuhan ke pelabuhan di wilayah Republik INDONESIA dan/atau, dari pelabuhan di INDONESIA ke pelabuhan di negara tujuan. (5) Kapal perikanan berbendera asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b yang digunakan oleh perusahaan perikanan INDONESIA hanya untuk melakukan pengangkutan ikan dari pelabuhan di INDONESIA ke pelabuhan di negara tujuan. (6) Dalam SIKPI kapal berbendera INDONESIA maupun berbendera asing paling kurang memuat: a. lokasi pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan; b. perusahaan dan armada penangkap ikan yang didukung pengangkutannya; c. nakhoda dan Anak Buah Kapal; d. identitas kapal.
Koreksi Anda