Koreksi Pasal 8
PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kapal perikanan berbendera INDONESIA yang melakukan penangkapan ikan atau kapal perikanan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA wajib dilengkapi dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI).
(2) SPI untuk kapal perikanan berbendera INDONESIA berlaku selama :
a. 3 (tiga) tahun, untuk penangkapan ikan dengan jenis alat tangkap pukat cincin, rawai tuna, jaring insang hanyut, atau huhate;
b. 2 (dua) tahun, untuk penangkapan ikan dengan jenis alat tangkap selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
dan dapat diberikan perpanjangan oleh pemberi izin.
(3) Dalam SPI dicantumkan ketetapan mengenai daerah penangkapan ikan, jenis alat penangkap ikan, dan spesifikasi kapal yang digunakan.
(4) SPI untuk kapal perikanan berbendera asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diberikan perpanjangan oleh pemberi izin.
Koreksi Anda
