Koreksi Pasal 2
PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha perikanan terdiri dari:
a. usaha penangkapan ikan; dan/atau
b. usaha pembudidayaan ikan.
(2) Usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi jenis kegiatan:
a. pembudidayaan ikan di air tawar;
b. pembudidayaan ikan di air payau; dan/atau
c. pembudidayaan ikan di laut,
Koreksi Anda
