Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 54 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota lembaga penyedia jasa yang dapat ditunjuk sebagai mediator atau pihak ketiga lainnya oleh para pihak harus memenuhi syarat: a. disetujui oleh para pihak yang bersengketa; b. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa; c. tidak memiliki hubungan kerja dengan salah satu pihak yang bersengketa; d. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain terhadap kesepakatan para pihak; e. tidak memiliki kepentingan terhadap proses perundingan maupun hasilnya.
Koreksi Anda