Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 54 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan lembaga penyedia jasa oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib diberitahukan: a. di pusat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan; b. di daerah pada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda