Koreksi Pasal 18
PP Nomor 54 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
Teks Saat Ini
Tata cara pengelolaan permohonan penyelesaian sengketa melalui lembaga penyedia jasa yang dibentuk pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur lebih lanjut oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Koreksi Anda
