Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 54 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MIMIKA DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kabupaten Mimika mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Uwapa, Kecamatan Mapia, Kecamatan Kamu, Kecamatan Tigi,Kecamatan Paniai Timur dan Kecamatan Ilaga Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai; b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Sawaerma Kabupaten Daerah Tingkat II Merauke; c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Arafuru; d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Teluk Etna Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mimika dan Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak dan Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda