Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 54 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MIMIKA DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kabupaten Mimika meliputi wilayah sebagai berikut: a. Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak terdiri dari: 1) Kecamatan Mimika Barat; 2) Kecamatan Mimika Timur; 3) Kecamatan Agimuga. b. Sebagian wilayah Kecamatan Ilaga Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai terdiri dari: 1) Desa Singa; 2) Desa Hoya; 3) Desa Jila. (2) Wilayah Kabupaten Mimika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah-wilayah Kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Mimika Barat; b. Kecamatan Mimika Timur; c. Kecamatan Mimika Baru; d. Kecamatan Agimuga.
Koreksi Anda