Pasal I
Mengubah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi, sebagai berikut:
1. Pada Pasal 2 ditambahkan huruf j yang berbunyi:
"j. Telekomunikasi untuk umum dalam negeri" adalah telekomunikasi untuk umum selain telekomunikasi untuk umum internasional sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 1980".
2. Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga berbunyi:
"(1)Perusahaan adalah badan hukum yang susuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 1980 jo.
UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1964, ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum dalam negeri".
3. Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi:
"Tujuan Perusahaan adalah membangun, mengembangkan, dan mengusahakan telekomunikasi untuk umum dalam negeri guna mempertinggi kelancaran hubungan-hubungan masyarakat untuk menunjang pembangunan Negara dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional dan mencapai masyarakat adil makmur".
4. Pasal 6 diubah sehingga seluruhnya berbunyi:
"Dengan mengindahkan azas-azas ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
a. penyelenggaraan dan pelayanan telekomunikasi untuk umum dalam negeri, dengan sarana-sarana telegrap, telepon, telex, telegram gambar, dan sarana-sarana telekomunikasi lainnya dengan mengindahkan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang ini;
b. penyediaan aluran-aluran dan atau saluran-saluran seperti yang dimaksud dalam sub b di atas untuk disewakan;
c. perencanaan, pembangunan, dan perluasan sarana-sarana telekomunikasi seperti dimaksud dalam sub a;
d. usaha-usaha lainnya yang dapat membantu tercapainya tujuan termaksud dalam Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH ini dengan persetujuan Menteri."
5. Pasal 10 diubah sehingga seluruhnya berbunyi: "Susunan tarip jasa telekomunikasi didasarkan pada azas memperoleh penghasilan yang cukup bagi Perusahaan untuk menutup semua biaya- biaya pengusahaan yang tata penghitungannya diatur sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 1980 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1964."