Pasal I
(1) Pemerintah Pusat memberikan penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA untuk menyediakan kapal penumpang dalam rangka mendukung konektivitas dan aksesibilitas antar wilayah serta memperkuat armada nasiond melalui peremajaan kapal dan penyediaan angkutan laut penumpang kelas ekonomi.
(21 Penugasan penyediaan kapal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengadaan 3 (tiga) kapal penumpang kelas ekonomi dengan melibatkan industri kapal dalam negeri.