Koreksi Pasal 2D
PP Nomor 53 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah berupa jaminan atas kecukupan permodalan dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
