Koreksi Pasal 2C
PP Nomor 53 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, Persero memperoleh pendanaan yang berasal dari:
a. penerimaan penyertaan modal;
b. penerbitan surat utang atau sukuk;
c. penerimaan pinjaman dan/atau pembiayaan dari:
1. lembaga multilateral;
2. lembaga keuangan di dalam dan/atau luar negeri; dan/atau
3. Pemerintah;
d. sekuritisasi;
e. penerimaan hibah;
f. penjualan aset; dan/atau
g. penerimaan lainnya berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Koreksi Anda
