Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2B

PP Nomor 53 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persero dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A kepada: a. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; b. Pemerintah Daerah; c. badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi; d. badan layanan umum/badan layanan umum daerah; e. badan hukum; dan/atau f. pihak lain. (2) Kegiatan usaha kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Koreksi Anda