Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 53 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik INDONESIA berasal dari: a. Jasa Pendidikan dan Pelatihan; b. Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip; c. Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan Transkripsi; d. Jasa Penerjemahan Arsip; e. Jasa Penelusuran Silsilah Keluarga; f. Jasa Penataan Arsip Inaktif; g. Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan; h. Jasa Pembuatan Program Aplikasi Sistem Kearsipan; i. Jasa Penyimpanan Arsip Inaktif; j. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi; k. Hasil Penerbitan Naskah Sumber Arsip; l. Akreditasi Kearsipan; dan m. Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda