Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 53 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS Kesehatan wajib menyusun: a. laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Kesehatan dan laporan keuangan tahunan Dana Jaminan Sosial Kesehatan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; b. laporan pengelolaan program dan laporan keuangan bulanan BPJS Kesehatan dan laporan keuangan bulanan Dana Jaminan Sosial Kesehatan; dan c. laporan proyeksi kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan secara bulanan untuk 6 (enam) bulan ke depan. (2) Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk laporan aktuaris yang wajib disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. (4) Laporan proyeksi kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun berdasarkan realisasi 6 (enam) bulan terakhir dan paling sedikit memuat: a. jumlah peserta per segmen kepesertaan; b. penerimaan secara kas per segmen kepesertaan; c. pengeluaran kapitasi secara kas per segmen kepesertaan; d. pengeluaran Indonesian Case Based Groups secara kas per segmen kepesertaan; dan e. ikhtisar laporan proyeksi kecukupan Dana Jaminan Sosial per segmen kepesertaan. 9. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda