Koreksi Pasal 25
PP Nomor 53 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) dibatasi dengan ketentuan:
a. investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank dan giro, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank;
b. investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek INDONESIA untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
c. investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa Efek INDONESIA, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50%
(lima puluh persen) dari jumlah investasi;
d. investasi berupa reksadana, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
e. investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset dan/atau efek beragun aset berbentuk surat partisipasi masing-masing diatur dengan batasan yaitu untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
f. investasi berupa dana investasi real estate, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
g. investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi;
dan
h. investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi.
(2) Pengembangan aset BPJS Kesehatan berupa investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 30 diubah serta di antara huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
