Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 53 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5482) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5752), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf d ayat (6) dan ayat (6a) Pasal 15 dihapus serta di antara huruf d dan huruf e ayat (6) Pasal 15 disisipkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf d1, huruf d2, dan huruf d3, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda