Koreksi Pasal 33
PP Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Teks Saat Ini
Ketentuan perpajakan lainnya yang tidak diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
